Salah satu media online telah mengabarkan bahwa telah terjadi kebocoran Anggaran Infrastruktur yang dilakukan oleh Kementerian PUPR. Hal tersebut akhirnya diabntah oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Pihak BPK telah membantah dugaan adanya kebocoran dana infrastruktur sebesar 45 triliun rupiah yang terjadi dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Anggaran Infrastruktur |
Dalam Pemeriksaannya, Badan Pemeriksa Keuangan mengklaim bahwa Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat sudah dianggap mewujudkan pembelanjaan infrastrukturnya periode 2015 sampai 2017 dengan total anggara 289,9 triliun rupiah tanpa adanya proyek infrastruktur yang mangkrak alias jalan ditempat.
Penjelasan tersebut diutarakan oleh Rozal Djalil, Anggota BPK yang menerangkan bahwa Badan pemeriksaan keuangan (BPK) saat ini belum memeriksa anggaran keuangan tahun 2018 dikarenakan pemeriksaan anggara 2018 dilakukan pada tahun depan yakni tahun 2019.
Seperti ayng diketahui, ada sebuah media online yang mengatakan bahwa terjadi kebocoran anggaran pada proyeki infrastruktur pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun sayangnya ketika tautan tersebut diamsuki berita yang menginfokan adanya kebocoran anggaran infrastruktur tersebut telah menghilang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar