BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara yang diakibatkan oleh kegiatan pemeriksaan Lingkungan Freeport. Hal ini adalah hasil dari laporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas kontrak karya Freeport Indonesia periode tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015.
Lingkungan Freeport |
Laode Nusriadi, Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK menyebutkan bahwa laporan tersebut adalah hasil kajian dari tim riset jasa ekosistem IPB (institut pertanian bogor) yang bekerja sama dnegan LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional) dan Badan Pemeriksaan Keuangan Indonesia. Di dalam laporan tersebut, Badan pemeriksaan keuangan menyebutkan bahwa tidak ada kerugian yang dialami oleh negara akibat hasil dari pemeriksaan lingkungan freeport.
Hanya saja, menurut Laode laporan tersebut menyebutkan ada perubahan yang terjadi pada ekosistem yang diakibatkan kegiatan pertambangan maka tidak ada istilah potensi yang merugikan. Di dalam laporan itu juga Badan pemeriksa keuangan mengatakan bahwa dalam pengelolaan pertambangan mineral PT Freeport Idnonesia masih belum dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku bahkan jika dinominalkan dapat mencapai angka 185 triliun rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar