Frekuensi Internet Bolt akhrinya dicabut oleh pemerintah dikarenakan permasalahan yang menjeratnya. Selain PT Internux (Bolt), ada juga beebrapa perusahan ayang dicabut izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) yakni T First Media Tbk, dan PT Jasnita Telekomindo. Di sisi lain, Telkomsel (PT Telekomunikasi Selular) juga tengah mengintai slot frekuensi yang kosong tersebut.
Frekuensi Internet Bolt |
Ririek Adriansyah, Direktur Utama Telkomsel menyebutkan bahwa persauhaan telekomunikasinya tengah memantau perkembangan frekuensi di 2,3 GHz untuk dapat memutuskan apakah akan mencoba untuk turut meramaikan frekuensi tersebut atau tidak mencoba bersaing di frekuensi 2,3 GHz. Ririek juga menyatakan bahwa pada saat ini kapasitas internet yang dimiliki oleh Telkomsel masih sangat besar dengan spektrum yang masih cukup.
Hendri Mulya Syam, Chief Sales and Distribution Officer PT Indosat Tbk juga sempat untuk berkomentar terkait slot kosong frekuensi 2,3 Ghz tersebut dengan berbicara bahwasannya dirinya tidak terlalu tertarik dengan slot kosong tersebut karena jika hanya untuk regional akan sangat sulit berkompetisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar